Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2025: Panduan Lengkap dari Daftar hingga Jadi

Butuh NPWP cepat? Ikuti cara membuat NPWP online terbaru 2025 dalam panduan lengkap ini. Dari daftar akun Ereg Pajak hingga syarat dokumen untuk karyawan & freelancer.

Sep 4, 2025 - 11:01
Oct 3, 2025 - 11:01
 1
Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2025: Panduan Lengkap dari Daftar hingga Jadi
cara membuat npwp online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi salah satu dokumen identitas terpenting. Mulai dari melamar pekerjaan, mengajukan kredit ke bank (KPR), hingga urusan administrasi perpajakan, NPWP adalah syarat wajib yang harus dimiliki.

Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses pendaftaran kini bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Artikel ini akan memandu Anda secara rinci mengenai cara membuat NPWP online terbaru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Ikuti setiap langkahnya dengan saksama, dan NPWP Anda akan siap dalam waktu singkat!

Tahap 1: Persiapan Dokumen (Wajib Disiapkan Dahulu!)

Sebelum memulai pendaftaran, langkah paling krusial adalah menyiapkan scan atau foto dokumen yang jelas. Kebutuhan dokumen sedikit berbeda tergantung status pekerjaan Anda.

1. Untuk Karyawan/Pegawai:

  • KTP Elektronik (e-KTP): Scan atau foto sisi depan.

  • Surat Keterangan Kerja: Minta dari HRD atau atasan di tempat Anda bekerja.

2. Untuk Wiraswasta atau Pekerja Lepas (Freelancer):

  • KTP Elektronik (e-KTP): Scan atau foto sisi depan.

  • Surat Keterangan Usaha (SKU): Minimal dari Kelurahan/Desa setempat. Atau bisa juga berupa tagihan listrik/telepon yang menunjukkan adanya kegiatan usaha di alamat tersebut.

3. Untuk yang Belum Bekerja (Fresh Graduate):

  • KTP Elektronik (e-KTP): Scan atau foto sisi depan. Cukup KTP saja. Nanti pada bagian sumber penghasilan, Anda bisa memilih opsi "Pekerjaan dalam Hubungan Kerja" dan jenis pekerjaan "Pegawai Swasta", meskipun Anda baru akan melamar.

Pastikan semua file disimpan dalam format yang umum (seperti .jpg atau .pdf) dan ukurannya tidak terlalu besar.

Tahap 2: Panduan Lengkap Pendaftaran NPWP Online di Ereg Pajak

Proses pendaftaran terbagi menjadi dua bagian besar: pembuatan akun dan pengisian formulir. Mari kita mulai.

Bagian A: Pendaftaran Akun Ereg Pajak

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka browser Anda (disarankan menggunakan laptop/PC) dan kunjungi situs Ereg Pajak di ereg.pajak.go.id.

  2. Daftar Akun: Pada halaman utama, cari dan klik tombol "Daftar".

  3. Masukkan Email & Captcha: Masukkan alamat email aktif Anda dan kode captcha yang muncul, lalu klik "Daftar". Pastikan email tersebut bisa Anda akses karena link aktivasi akan dikirim ke sana.

  4. Aktivasi Akun: Buka kotak masuk (inbox) email Anda, cari email dari Ereg Pajak, dan klik link aktivasi yang diberikan. Anda akan diarahkan kembali ke halaman pendaftaran.

Bagian B: Pengisian Formulir Pendaftaran NPWP

Setelah aktivasi berhasil, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa langkah.

  1. Login & Isi Kategori: Masuk kembali dengan email dan password yang sudah Anda buat. Langkah pertama adalah memilih Kategori Wajib Pajak. Pilih "Orang Pribadi" dan status "Pusat".

  2. Isi Identitas Diri: Masukkan data diri Anda dengan sangat teliti, meliputi nama lengkap (tanpa gelar), nomor KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), tempat dan tanggal lahir. Pastikan semua data sama persis dengan yang tertera di KTP dan KK Anda.

  3. Isi Sumber Penghasilan: Ini adalah bagian penting.

    • Untuk Karyawan: Pilih "Pekerjaan dalam Hubungan Kerja".

    • Untuk Wiraswasta/Freelancer: Pilih "Kegiatan Usaha" atau "Pekerjaan Bebas".

    • Untuk Pencari Kerja: Pilih "Pekerjaan dalam Hubungan Kerja".

  4. Isi Alamat Lengkap: Isilah alamat domisili (tempat tinggal sekarang) dan alamat sesuai KTP. Jika sama, Anda bisa mencentang kotak "Sama dengan Alamat Tempat Tinggal".

  5. Upload Dokumen Persyaratan: Di tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah file dokumen yang sudah Anda siapkan di awal. Pastikan Anda mengunggah file yang benar sesuai kolom yang diminta (misalnya, file KTP di kolom KTP).

  6. Lengkapi Pernyataan: Anda akan sampai di halaman terakhir yang berisi pernyataan. Centang semua kotak persetujuan sebagai tanda bahwa data yang Anda isi adalah benar.

  7. Kirim Permohonan: Setelah semua terisi, klik tombol "Kirim". Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) ke email Anda.

Tahap 3: Apa yang Terjadi Setelah Pendaftaran?

Tugas Anda sudah selesai, sekarang tinggal menunggu proses verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

  • Proses Verifikasi: Pihak KPP akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan data serta dokumen Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, namun bisa juga mencapai 14 hari kerja.

  • Pengecekan Status: Anda bisa mengecek status permohonan Anda dengan login kembali ke akun Ereg Pajak Anda. Statusnya akan berubah dari "Lengkap" menjadi "Disetujui" atau "Ditolak".

  • Penerbitan NPWP: Jika disetujui, nomor NPWP Anda akan dikirimkan melalui email. Kartu fisik NPWP akan dicetak dan dikirimkan ke alamat domisili Anda melalui pos dalam waktu beberapa minggu.

Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Berapa lama proses pembuatan NPWP online hingga kartu diterima? Proses verifikasi online biasanya 1-14 hari kerja. Pengiriman kartu fisik bisa memakan waktu 1-4 minggu tergantung lokasi. Namun, NPWP elektronik yang dikirim via email sudah sah dan bisa digunakan.

2. Bagaimana jika permohonan saya ditolak? Jika ditolak, pihak KPP akan memberikan alasan penolakan melalui email atau di dashboard Ereg Pajak. Biasanya karena dokumen tidak jelas atau data tidak sesuai. Anda bisa memperbaiki dan mengajukan ulang.

3. Saya fresh graduate dan belum punya penghasilan, apakah boleh mendaftar? Boleh dan sangat dianjurkan, karena banyak perusahaan mensyaratkan NPWP saat melamar kerja. Ikuti petunjuk untuk pendaftar yang belum bekerja seperti di atas.

Selamat! Kini Anda sudah tahu cara membuat NPWP online dengan mudah dan praktis. Memiliki NPWP adalah langkah awal untuk menjadi warga negara yang taat pajak dan mempermudah berbagai urusan administratif Anda di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0