Mendukung Energi Bersih, Pemerintah Luncurkan Angin Segar
Pemerintah siap menggelontorkan dana untuk mendorong penggunaan energi bersih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 tahun 2023. PMK ini jadi angin segar buat kita semua yang ingin masa depan Bumi yang lebih hijau.
Sokongan dana ini bakal disalurkan lewat platform khusus bernama Platform Transisi Energi. Perusahaan Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bakal ngurusin platform ini.
Nah, PMK ini penting banget karena jadi dasar pemerintah nyari duit dari APBN buat menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan memperluas penggunaan energi terbarukan.
Tapi, ada PR nih buat pemerintah. Para ahli dari Institute for Essential Services Reform (IESR) bilang, tata cara ngelola PMK ini mesti dibikin jelas dan transparan.
“Jangan sampai ada keputusan atau duit yang dikucurkan nggak jelas juntrungannya,” kata Direktur IESR, Fabby Tumiwa.
IESR juga saranin pemerintah buat perkuat PT SMI biar bisa akses duit yang lebih banyak lagi. Soalnya, transisi ke energi bersih butuh dana gede, sekitar 30-40 miliar dolar AS per tahun!
Mendinginnya Bumi juga butuh pengorbanan. Pemerintah mesti tutup PLTU batu bara bertahap sampai 2045. Makanya, dana dari APBN bakal dipake buat ganti rugi pemilik PLTU biar nggak rugi.
“Dana ini juga bisa memperkuat PLN buat investasi di energi terbarukan dan transmisi kelistrikan,” jelas Fabby.
Intinya, PMK ini langkah maju buat ngedukung energi bersih. Tapi, pemerintah mesti memastikan pengelolaannya transparan dan efektif biar transisi energi di Indonesia berjalan mulus. Yuk kita dukung!
Artikel ini disadur dari IESR nilai pemerintah perlu memperjelas tata kelola PMK 103/2023